List Negara Bebas VISA / VOA (Visa on Arrival) dengan Passport Indonesia..
Negara Bebas VISA
Buat info teman2 Liburan Murah yang akan keliling dunia, supaya tahu negara mana saja yang dapat dikunjungi dengan mudah yaitu negara bebas VISA / VOA (Visa On Arrival), dan negara mana yang “sulit” untuk keluar ijin alias harus pake VISA, hehe..
*Sumber dari Wikipedia*
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:
Dalam bahasa Indonesia:
- “Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.“
Dalam bahasa Inggris:
- “The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.“
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.
Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Asia
* Brunei: 14 hari
* Hong Kong: 30 hari
* Bendera Iran Iran: 7/15 hari
* Kamboja: masih diberlakukan (visa on arrival) 30 hari,20 USD bagi pemegang paspor RI
* Bendera India India: 30 hari (Visa On Arrival)
* Bendera Laos Laos: 15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap saat)
* Makau: 30 hari
* Bendera Maladewa Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
* Malaysia: 30 hari
* Bendera Myanmar Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang.
* Bendera Nepal Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
* Bendera Oman Oman: 1 bulan (Visa On Arrival)
* Filipina: 21 hari
* Singapura: 30 hari
* Bendera Sri Lanka Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
* Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
* Bendera Tajikistan Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
* Thailand: 30 hari
* Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
o According to Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, Indonesian citizens living near the East Timor border are visa-waiver (exempted from visa formalities) to enter East Timor.
* Bendera Vietnam Vietnam: 30 hari
* Bendera Yordania Yordania: 1 bulan (Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika
* Bendera Komoro Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
* Bendera Maroko Maroko: 3 bulan
* Bendera Mozambik Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival
* Bendera Seychelles Seychelles: 1 bulan
* Bendera Tanzania Tanzania: 3 bulan (Visa on Arrival)
* Zambia 3 bulan (Visa on arrival)
* Bendera Zimbabwe Zimbabwe: 3 bulan (Visa on Arrival)
* Bendera Mesir Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
Eropa
* Bendera Andorra Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
* Bendera Armenia Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
* Bendera Belarus Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus.
* Bendera Kroasia Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
* Bendera Georgia Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
* Bendera Kosovo Kosovo: 90 hari.
* Bendera Serbia Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
* Bendera Rusia Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.
* Bendera Turki Turkey: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009.
Oseania
* Bendera Kepulauan Cook Kepulauan Cook: 31 hari
* Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
* Bendera Federasi Mikronesia Mikronesia: 30 hari
* Bendera Niue Niue: 30 hari (Visa On Arrival)
* Bendera Palau Palau: ? hari (Visa On Arrival)
* Bendera Samoa Samoa: 60 hari
Amerika Utara
* Bermuda: 6 bulan maksimum
* Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
* Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
* Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
* Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan
Amerika Selatan
* Chili: 90 hari
* Kolombia: 90 hari
* Ekuador: 90 hari
* Haiti: 3 bulan
* Peru: 90 hari
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor_Indonesia
Update terakhir: sampai dengan 30 Juli 2011